Pemanggilannya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Direktur Summarecon, Soegianto Nagaria mengatakan jika surat pemanggilan pemeriksaan baru diterima di hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan KPK.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Amir Nurdianto di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/5).
KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono sebagai tersangka pemberi suap.
PT Java Orient Property merupakan anak usaha PT Summarecon Agung Tbk.
Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk, Oon Nushihono jadi tersangka KPK.
KPK berjanji bakal mendalami keterlibatan korporasi PT Summarecon Agung Tbk dalam sengkarut rasuah tersebut.
KPK memastikan sumber uang terkait dua kasus tersebut akan didalami oleh KPK.
Dokumen tersebut diangkut kala tim penyidik KPK menggeledah Kantor Wali Kota Yogyakarta.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara,"